Pemerintah Diminta Tak Berlakukan Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Nataru

Rabu, 03 Desember 2025 - 17:20 WIB
Benny menuturkan adanya beberapa eksportir yang barang-barangnya tertinggal oleh kapal sehingga harus menunggu jadwal kapal selanjutnya saat diberlakukannya kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 ini.

“Akibatnya latest shipment dated terlewati, sehingga minta persetujuan pembeli untuk revisi Letter of Credit atau L/C impornya, dan ini dikenakan biaya perubahan di banknya,” ungkapnya.

Benny menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri, dan itu terkait dengan closing time dan lain sebagainya.

Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Mengaspal selama Nataru

“Kapal itu nggak mungkin akan ngitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” tuturnya.

Benny mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya USD200 ribu per kontainer. Tapi, tiba-tiba karena ada libur Nataru, barang tidak bisa dikirim dan L/C-nya menjadi mati. Pihak buyer-nya tidak mau memperpanjang dengan alasan barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!