Mediasi Sengketa Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah Jokowi

Senin, 01 Desember 2025 - 13:48 WIB
KIP minta KPU menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Jokowi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang beragendakan mediasi antara pemohon, Bonatua Silalahi dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP, Jakarta Pusat. Mediasi ini digelar tertutup yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Bonatua Silalahi menjelaskan hasil mediasi ini mengerucut pada satu dokumen yang belum diserahkan KPU RI kepada kliennya. KIP memerintahkan KPU agar memberikan dokumen yang belum diserahkan paling lama 7 hari.



Adapun, dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Di Sidang KIP, Bonatua Ungkap 9 Informasi dalam Salinan Ijazah Jokowi yang Ditutup

"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat itu adalah ada tenggat waktu tujuh hari, kemudian nanti setelah tujuh hari, paling lambat tujuh hari KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," ucap Abdul usai mediasi, Senin (1/12/2025).

Abdul menjelaskan sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan kliennya yang harus dipenuhi oleh KPU RI. Tiga objek sengketa yang permasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.

Permintaan pertama yakni, salinan Ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Kedua soal berita acara lalu terakhir sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!