Kejagung Cabut Cekal Bos Djarum di Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Ini Alasannya
Minggu, 30 November 2025 - 07:08 WIB
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Adapun kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Adapun kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Lihat Juga :