Breaking News! PBNU Memanas, Gus Yahya Copot Gus Ipul dan Gudfan Arif

Jum'at, 28 November 2025 - 17:13 WIB
Dia menambahkan, rotasi di jajaran pengurus PBNU itu dimaksud agar tugas yang harus dikerjakan PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik tanpa ada hambatan. Misalnya, kaitannya dengan penanganan sejumlah musibah bencana di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

"Ini harus ada yang terus mengoorganisir manajemen penanggulangan kontribusi NU untuk penanggulangan musibah-musibah itu. Nah maka rotasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen organisasi ini bisa tetap perform secara optimal," tandasnya.

Risalah rapat yang diterbitkan PBNU juga menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.

Selain rotasi jabatan, rapat turut menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!