Baleg DPR Cabut 4 RUU dari Prolegnas 2026, Ada Danantara hingga Kejaksaan

Jum'at, 28 November 2025 - 10:32 WIB
Baleg DPR mencabut empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU tersebut yakni, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis, 27 November 2025.



Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

Baca juga: RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob, Jumat (28/11/2025).

Bob Hasan menjelaskan pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurut Bob Hasan, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!