MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

Kamis, 27 November 2025 - 17:18 WIB
Sekalipun dalam permohonan Pemohon ini terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Parpol.

Artinya, kata Daniel, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik sejak perselisihan diajukan oleh anggota partai politik kepada Mahkamah Partai Politik. Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain termasuk memilih jalur hukum.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015,” ujar Daniel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!