Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax

Kamis, 27 November 2025 - 15:54 WIB
“Coretax menawarkan proses pengisian SPT yang terintegrasi dalam satu portal. Jika sebelumnya pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online, kini seluruh proses — dari awal sampai akhir — dilakukan dalam satu sistem,” ujar Ivoni, Kamis (27/11/2025).

Ivoni menjelaskan alur pengisian SPT juga berubah. Pada sistem lama, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu. Dalam Coretax, proses dimulai dari bagian utama SPT dan diikuti pengisian lampiran yang relevan. Pendekatan ini diharapkan membuat pelaporan lebih runtut dan mudah diikuti.

Perubahan besar lainnya terkait EFIN. Jika sebelumnya EFIN menjadi akses awal untuk masuk ke layanan pajak, pada Coretax mekanisme ini digantikan oleh aktivasi akun dan kode otorisasi yang disediakan DJP.

Terkait data, Ivoni menyoroti Coretax akan menampilkan prepopulated data yang lebih lengkap. Jika pada sistem lama data pramuat hanya tersedia untuk beberapa bagian tertentu, Coretax akan menampilkan data wajib pajak yang sudah diproses dan dicatat oleh DJP secara lebih menyeluruh. Ini termasuk data yang sudah tervalidasi maupun riwayat transaksi yang relevan.

Baca juga: SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!