Ini 5 Prosedur Terbaru Polri dalam Penanganan Demo, Tak Boleh Reaktif
Kamis, 27 November 2025 - 15:32 WIB
Tahapan kedua yakni kurang tertib ketika massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.
Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. "Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air," kata Ngajib.
Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat nonmematikan sesuai standar.
"Terakhir, rusuh berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob," ujarnya.
Penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Dia mengingatkan seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. "Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air," kata Ngajib.
Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat nonmematikan sesuai standar.
"Terakhir, rusuh berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob," ujarnya.
Penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Dia mengingatkan seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Lihat Juga :