Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Komisi III DPR: Negara Hadir Mengoreksi Ketidakadilan
Kamis, 27 November 2025 - 07:20 WIB
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.
Abdullah menekankan, perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional, dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Baca Juga: MASGROUP Raih 4 Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Abdullah menekankan, perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional, dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Baca Juga: MASGROUP Raih 4 Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Lihat Juga :