Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 06:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

“Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).



Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung

Adanya penunjukan ini Kuntadi menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. Kuntadi meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!