Tutup Celah Anggota Polri di Jabatan Sipil, UU ASN dan UU Polri Diuji ke MK

Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB
Pemohon juga mempersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun, pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.

Demi perlindungan hukum yang adil, untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan lembaga negara yang demikian, menurut Pemohon, frasa "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut" juga harus dinyatakan inkonstitusional. Sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Pori inkonstitusional untuk seluruhnya.

"Dengan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ratu Eka membacakan petitum permohonan Pemohon.

Ratu Eka menambahkan, "Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!