Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Buka Peluang Panggil Menkes

Selasa, 25 November 2025 - 16:09 WIB
"Jadi kita kumpulkan dulu, karena kita melihat bahwa ini berdasarkan uang kembali, atau kickback ya, kickback dari perkara ini, nah ini kan kickbacknya tidak langsung ke top managernya," kata Asep Selasa (25/11/2025).

"Dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ini kemana uang itu mengalirnya, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Aziz ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 7 Agustus 2025.

Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!