Di Sidang KIP, Bonatua Ungkap 9 Informasi dalam Salinan Ijazah Jokowi yang Ditutup
Senin, 24 November 2025 - 18:08 WIB
KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon KPU, Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang yakni mengecek legal standing dari pemohon dan termohon. Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
Baca juga: Memanas, Sidang Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berujung Diskors Majelis Hakim
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut, Senin (24/11/2025).
Agenda sidang yakni mengecek legal standing dari pemohon dan termohon. Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
Baca juga: Memanas, Sidang Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berujung Diskors Majelis Hakim
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut, Senin (24/11/2025).
Lihat Juga :