Memanas, Sidang Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran di KIP Berujung Diskors Majelis Hakim

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB
loading...
Memanas, Sidang Dokumen...
?Sidang pemeriksaan awal salinan dokumen ijazah Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan pemohon Bonatua Silalahi berlangsung panas. Sidang yang digelar di KIP, Jakarta, Senin (24/11/2025) berlangsung panas. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - ‎Sidang pemeriksaan awal salinan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan pemohon Bonatua Silalahi berlangsung panas. Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025) berlangsung panas hingga berujung diskors oleh ketua majelis hakim.

‎Adapun termohon dalam sidang kali ini adalah KPU RI. Dalam sidang kali ini, Rismon Sianipar selaku penggugat ijazah Jokowi mempertanyakan bagaimana surat keterangan penyetaraan ijazah SMK bidang akuntansi milik Gibran diproduksi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 2016 berbasis dua sekolah.

Baca juga: Ke Mana Salinan Ijazah Jokowi? KPU: Sudah Diserahkan ke KIP

‎Rismon mengaku sudah mengkaji perbandingan pelajaran kurikulum UTS Insearch pada tahun 2004 dengan capaian kurikulum untuk SMK. Dia menemukan kejanggalan di mana keduanya tidak memiliki kecocokan sehingga pihaknya mempertanyakan apakah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.

‎Seperti diketahui, UTS Insearch dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran yang belakangan menjadi perbincangan publik. Lembaga ini disebut sebagai SMA Gibran.

‎Lembaga ini bukanlah sekolah menengah atas formal seperti SMA di Indonesia. Fungsinya adalah sebagai jembatan akademik dengan program foundation dan diploma yang ditawarkan.

‎Rismon menegaskan, kasus penyetaraan SMK bidang akuntansi dan keuangan berbasis kelas 1 SMA dan diploma 2 tahun tidak pernah terjadi sebelumnya. Gibran juga disebut melakukan penyetaraan secara online pada tahun 2019.

‎Sehingga, jejak digitalnya dipertanyakan. Mengingat syarat penyetaraan online oleh Ditjen Dikdasmen di antaranya ijazah SMA atau SMK dari luar negeri yang perlu disetarakan.

Faktanya, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut. Selain itu, rapor tiga tahun sebagai syarat juga tidak terpenuhi karena Gibran hanya memiliki rapor 1 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA dari Orchid Park Secondary School.

‎"Bagaimana mungkin seseorang meng-upload secara online tidak ada rapor 3 tahun tapi bisa diterima dan menghasilkan surat keterangan yang kita lihat bersama untuk Gibran yang dipakai sebagai syarat calon Wali Kota Solo tahun 2020 maupun 2024 sebagai cawapres," ujar Rismon.

‎Bonatua Silalahi selaku pemohon mengatakan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan Gibran memiliki alur sama. Untuk itu, pihaknya ingin meminta salinan dari UTS Insearch untuk membuktikan hal tersebut.

Dia merasa dijegal Kemendikdasmen secara regulasi. Dia diminta menandatangani surat perjanjian bahwa data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi jika ingin memperoleh informasi.

‎"Saya tegaskan ini untuk publik. Maka saya menolak berjanji secara pribadi ke Mendikdasmen. Saya ingin publik yang menyaksikan," ujar Bonatua.

Dia menegaskan gugatan yang diajukannya untuk menegaskan pintu yang dibuat oleh Mendikdasmen tersebut agar dapat dibuka oleh KIP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved