Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Khusus untuk Roy Suryo Cs

Senin, 24 November 2025 - 07:41 WIB
Polisi membuka peluang melakukan gelar perkara khusus untuk Roy Suryo Cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi membuka peluang melakukan gelar perkara khusus untuk Roy Suryo Cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada 20 November 2025 dan itu merupakan hak dari tersangka serta diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Mungkin nanti dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ujar Budi, belum lama ini.



Baca juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang 6 Bulan, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Polisi profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs. “Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” katanya.

Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs. Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

“Pencekalan untuk 8 orang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!