Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak

Sabtu, 22 November 2025 - 23:03 WIB
Ketiga, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui, Ditjen Pajak. "Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

Baca juga: MUI Puji Polri Berhasil Ungkap 197 Ton Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Ketujuh, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, ia berkata, pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan diatas termasuk haram.

"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!