Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak

Sabtu, 22 November 2025 - 23:03 WIB
loading...
Munas ke-XI, MUI Terbitkan...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan. "Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun usai sidang.

Baca juga: Gus Irfan: Kemenhaj Harap Munas MUI Bahas Fatwa Dam Haji

Dalam sidang itu, pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. "Secara syar’i besarannya setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas," mata Asrorun.

Kedua, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier "Jadi kalau di dalam fikih itu masuk kategori yang hajiyat dan juga tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer," ucap Asrorun.


Ketiga, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui, Ditjen Pajak. "Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

Baca juga: MUI Puji Polri Berhasil Ungkap 197 Ton Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Ketujuh, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, ia berkata, pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan diatas termasuk haram.

"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved