Patkor Kastima Komitmen Lindungi dan Jaga Perbatasan Laut Indonesia-Malaysia
Jum'at, 21 November 2025 - 21:21 WIB
Pelaksanaan Patkor Kastima ke-29 berlangsung dalam dua periode, yaitu 19 Oktober hingga 4 November 2025 dan 5 hingga 19 November 2025. Selama 32 hari, operasi difokuskan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka, yang dikenal sebagai kawasan strategis sekaligus rawan aktivitas penyelundupan dan kejahatan transnasional.
Tahun ini, operasi juga mencatat langkah signifikan melalui perluasan wilayah patroli hingga ke perairan Kalimantan Barat dan Sarawak. Perluasan ini dilakukan untuk menutup celah penyelundupan yang kerap memanfaatkan perbatasan darat dan laut di kawasan tersebut, sehingga pengawasan dapat berlangsung lebih komprehensif dan efektif.
Patkor Kastima ke-29 menunjukkan capaian yang konkret dan berdampak langsung pada upaya perlindungan masyarakat serta perekonomian negara. Kapal patroli Bea Cukai melakukan 67 pemeriksaan sarana pengangkut, 9 penyegelan kapal impor, serta 3 penegahan terhadap komoditas rokok, baby lobster dan barang campuran ilegal.
Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Wilayah, Rumah 2 Negara di Sebatik Jadi Sejarah
Dari operasi ini, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp30 miliar, serta nilai sarana pengangkut yang melanggar diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Hasil ini mencerminkan strategisnya peran patroli terkoordinasi ini dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Tahun ini, operasi juga mencatat langkah signifikan melalui perluasan wilayah patroli hingga ke perairan Kalimantan Barat dan Sarawak. Perluasan ini dilakukan untuk menutup celah penyelundupan yang kerap memanfaatkan perbatasan darat dan laut di kawasan tersebut, sehingga pengawasan dapat berlangsung lebih komprehensif dan efektif.
Patkor Kastima ke-29 menunjukkan capaian yang konkret dan berdampak langsung pada upaya perlindungan masyarakat serta perekonomian negara. Kapal patroli Bea Cukai melakukan 67 pemeriksaan sarana pengangkut, 9 penyegelan kapal impor, serta 3 penegahan terhadap komoditas rokok, baby lobster dan barang campuran ilegal.
Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Wilayah, Rumah 2 Negara di Sebatik Jadi Sejarah
Dari operasi ini, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp30 miliar, serta nilai sarana pengangkut yang melanggar diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Hasil ini mencerminkan strategisnya peran patroli terkoordinasi ini dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Lihat Juga :