Kemendagri Instruksikan Pemda Rakor Penegakan Sanksi Protokol Kesehatan
Selasa, 15 September 2020 - 07:21 WIB
Menurutnya di dalam rakor ini akan membahas beberapa poin krusial. Diantaranya sosialisasi PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020. (Baca juga: Perdana, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Nobar Bahaya Covid-19 di GOR Kemayoran )
Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Dimana nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu”, pungkasnya.
Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Dimana nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu”, pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :