Kemendagri Instruksikan Pemda Rakor Penegakan Sanksi Protokol Kesehatan
Selasa, 15 September 2020 - 07:21 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan penegakan sanksi protokol kesehatan . Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengungkapkan, instruksi ini tercantum di dalam surat bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020.
"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)
Benni mengatakan, diharapkan penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. (Baca juga: Operasi PSBB Ketat, Forkopimko Jakut Sidak Protokol Kesehatan di Lingkungan Industri )
“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan rapat koordinasi,” tuturnya.
"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)
Benni mengatakan, diharapkan penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. (Baca juga: Operasi PSBB Ketat, Forkopimko Jakut Sidak Protokol Kesehatan di Lingkungan Industri )
“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan rapat koordinasi,” tuturnya.
Lihat Juga :