Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi, Gafur Sangadji Ungkap Penyelundupan Pasal

Kamis, 20 November 2025 - 06:07 WIB
"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu Pasal 32 dan 35 ITE kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud.

"Tetapi saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap Pasal 32. dan 35," ucapnya.

"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!