KUHAP Baru Atur Restoratif Justice, Roy Suryo Cs Bisa Terhindar dari Pidana Penjara
Rabu, 19 November 2025 - 20:13 WIB
Revisi KUHAP yang baru disahkan oleh DPR menjadi UU dinilai membawa angin segar bagi Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR menjadi UU dinilai membawa angin segar bagi Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan, KUHAP baru mengatur perihal restoratif justice. Adanya klausul ini dapat menjadi pintu bagi Roy Suryo Cs terhindar dari pidana penjara.
Baca juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Soal status hukum saudara Roy Suryo dkk, kita sekarang dengan KUHAP terbaru ini ada aturan hukum restoratif. Aturan ini bisa digunakan untuk menghindarkan Roy Suryo dkk dari ancaman pidana penjara," ujar Hasbi, Rabu (19/11/2025).
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan, KUHAP baru mengatur perihal restoratif justice. Adanya klausul ini dapat menjadi pintu bagi Roy Suryo Cs terhindar dari pidana penjara.
Baca juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Soal status hukum saudara Roy Suryo dkk, kita sekarang dengan KUHAP terbaru ini ada aturan hukum restoratif. Aturan ini bisa digunakan untuk menghindarkan Roy Suryo dkk dari ancaman pidana penjara," ujar Hasbi, Rabu (19/11/2025).
Lihat Juga :