Rismon Sianipar Protes Dilarang Ngomong Saat Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri: Tidak Fair
Rabu, 19 November 2025 - 14:03 WIB
"Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang, tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof Jimly, iya kan, terkait dengan tadi juga kami keberatan. Di situ ada Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi PH dari pelapor, Joko Widodo ya. Jadi itu tidak fair," tuturnya.
Meski walk out, pihaknya sempat memberikan buku berjudul Jokowi's White Paper kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Kami menginginkan hak untuk meneliti di Indonesia jangan dibungkam. Yang kami teliti kan dokumen publik. Ijazah Joko Widodo sebagai presiden itu kan dokumen publik. Ya, kami menjawab dan simpulkan palsu tinggal dibalas oleh ahlinya simpulkan asli, biarkan rakyat yang menilai dan menyimpulkannya," bebernya.
Rismon menjelaskan, seharusnya persoalan penelitian itu diselesaikan melalui penelitian pula atau seminar ilmiah, baik nasional maupun internasional. Bukan dengan pembungkaman melalui penetapan tersangka hingga tuduhan telah memanipulasi data ijazah.
"Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya, apalagi terpidana. Ingat Prof Jimly, kalau kami meneliti dan kami mengedit kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang," katanya.
Meski walk out, pihaknya sempat memberikan buku berjudul Jokowi's White Paper kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Kami menginginkan hak untuk meneliti di Indonesia jangan dibungkam. Yang kami teliti kan dokumen publik. Ijazah Joko Widodo sebagai presiden itu kan dokumen publik. Ya, kami menjawab dan simpulkan palsu tinggal dibalas oleh ahlinya simpulkan asli, biarkan rakyat yang menilai dan menyimpulkannya," bebernya.
Rismon menjelaskan, seharusnya persoalan penelitian itu diselesaikan melalui penelitian pula atau seminar ilmiah, baik nasional maupun internasional. Bukan dengan pembungkaman melalui penetapan tersangka hingga tuduhan telah memanipulasi data ijazah.
"Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya, apalagi terpidana. Ingat Prof Jimly, kalau kami meneliti dan kami mengedit kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang," katanya.
(zik)
Lihat Juga :