Menkum: Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Selasa, 18 November 2025 - 13:28 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak perlu mundur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.

Supratman memahami jika putusan MK bersifat final dan mengingkat. Hanya saja, secara pribadi ia berpandangan bahwa putusan itu tak berlaku secara surut.



"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!