Jembatan Darurat di Meteseh Hanyut, Pemkot Semarang Tunggu Kajian
Jum'at, 14 November 2025 - 17:01 WIB
"Sungai Babon masuk kewenangan BBWS Pemali Juwana. Jadi, kalau nanti akan dibangun jembatan permanen, kami harus meminta rekomendasi dari BBWS untuk penggunaan aset sungai," jelasnya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada usulan resmi pembangunan jembatan di lokasi tersebut untuk tahun anggaran 2026. Meski begitu, pihaknya berencana melakukan kajian Feasibility Study dan Detail Design (FSDD) terlebih dahulu untuk menilai kelayakan pembangunan.
"Kalau nanti hasil kajian menunjukkan bahwa itu akses vital masyarakat dan layak dibangun, maka bisa diusulkan dalam anggaran tahun 2027. Tapi tahun 2026 ini baru tahap kajian," ungkapnya.
Terkait kondisi jembatan darurat yang hanyut, Suwarto menyebut bahwa secara teknis, konstruksi jembatan swadaya tersebut tidak memenuhi standar keselamatan, terutama untuk menahan arus deras saat hujan.
"Secara teknis tidak memadai dan, tidak ada standar keselamatan terhadap perhitungan besarnya arus sungai," bebernya.
Untuk penanganan sementara, DPU menyerahkan koordinasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan, mengingat belum adanya izin teknis dari BBWS. Misalnya jika akan membangun jembatan darurat lagi.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada usulan resmi pembangunan jembatan di lokasi tersebut untuk tahun anggaran 2026. Meski begitu, pihaknya berencana melakukan kajian Feasibility Study dan Detail Design (FSDD) terlebih dahulu untuk menilai kelayakan pembangunan.
"Kalau nanti hasil kajian menunjukkan bahwa itu akses vital masyarakat dan layak dibangun, maka bisa diusulkan dalam anggaran tahun 2027. Tapi tahun 2026 ini baru tahap kajian," ungkapnya.
Terkait kondisi jembatan darurat yang hanyut, Suwarto menyebut bahwa secara teknis, konstruksi jembatan swadaya tersebut tidak memenuhi standar keselamatan, terutama untuk menahan arus deras saat hujan.
"Secara teknis tidak memadai dan, tidak ada standar keselamatan terhadap perhitungan besarnya arus sungai," bebernya.
Untuk penanganan sementara, DPU menyerahkan koordinasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan, mengingat belum adanya izin teknis dari BBWS. Misalnya jika akan membangun jembatan darurat lagi.
Lihat Juga :