MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Jum'at, 14 November 2025 - 09:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho megnatakan, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentapkan larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Saat ini, Polri masih menunggu salinan putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut. “Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," katanya, Jumat (14/11/2025).



Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Sandi menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!