Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, SEMMI: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Kamis, 13 November 2025 - 20:51 WIB
MK kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi. Hal ini disampaikan Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI.
Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.
Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.
Lihat Juga :