DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Paripurna pada Pekan Depan

Kamis, 13 November 2025 - 19:47 WIB
"Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yabg akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya

Habiburokhman menegaskan, RKUHAP mengatur tentang restoratif justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.

"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," ucapnya.

Baca juga: 7 Perwira Tinggi TNI AD Duduki Jabatan Baru usai Sertijab, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (13/11/2025) sore.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!