Pernyataan Trio Roy Suryo-Rismon-Dokter Tifa Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya

Rabu, 12 November 2025 - 12:29 WIB
"Dan tiba-tiba yang nggak masuk akal, tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya, Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan nggak masuk akal banget," pungkasnya.

Rismon Sianipar

Rismon Sianipar menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka. Langkah itu dilakukan lantaran Rismon bersama Roy Suryo Cs dianggap mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi agar terkesan palsu.

"Besok, hari Kamis, kami dituduh mengedit, memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian, ya," kata Rismon saat berorasi dalam forum Deklarasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Kriminalisasi di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Rismon pun mempertanyakan dasar polisi yang menganggap pihaknya mengedit ijazah Jokowi. Lantas, dia menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

"Berani nggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka, ilmiah. Berani nggak? Ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah, berani nggak? Mereka katanya tiga orang ahli IT. Ayo tampil ke depan, kita buktikan, kau atau kami yang tidak ilmiah," tegas Rismon.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata

Menurut Rismon, sikap polisi yang menuding pihaknya merekayasa ijazah Jokowi, merupakan tindakan tak ilmiah. Ia menegaskan, pembuktian tingkat ilmiah ijazah Jokowi, bukan di ruangan penyidik. "Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan," ujar Rismon.

Seharusnya, kata Rismon, ahli digital forensik kepolisian bisa membuktikan bahwa tudingannya itu ilmiah, misalnya dengan membuat buku. "Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini, Jokowi's White Paper itu. Bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan, yang penyidiknya nggak tahu apa-apa," ujar Rismon.

Karena itu, kata Rismon, dirinya meminta kepada tim hukum, ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, agar menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun. "Satu tahun anggaran kepolisian! Jangan main-main kalian menuduh kami!" tegasnya dengan nada tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!