Hakim KIP: Kewajiban KPU Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI Ternyata Tafsir Sendiri

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB
"Maka ijazah bukan bagian dari yang diatur oleh PKPU ini, tidak diatur bukan berarti juga tidak harus kewajiban diserahkan. Berarti KPU karena tidak diatur maka tidak kami serahkan, kan seperti itu? Makanya berarti bukan karena diatur oleh PKPU tetapi karena KPU adalah menafsirkan sendiri karena PKPU ini," jawab Hakim.

Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI

Adapun rujukan KPU tidak memberikan salinan ijazah Capres-cawapres ke ANRI berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam lampiran itu, dokumen yang diserahkan ke ANRI di antaranya:

1. Model BA PPWP (Tanda Terima berkas pendaftaran Persyaratan pengajuan dan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden)

2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)

3. Model B 1 PPWP (Surat Pencalonan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!