Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003

Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni

PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan

PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto

PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan

2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)

Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni

KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis

KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro

3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua

Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!