Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003
Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
Lihat Juga :