Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003

Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat .

Tidak sedikit badan hukum perkumpulan yang muncul dengan menggunakan singkatan nama yang serupa. Misalnya Peradi. Ini untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa perkumpulan yang mereka buat adalah organisasi advokat yang diakui.



Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Selain itu ada pula badan hukum perkumpulan dengan singkatan PAI yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal organisasi advokat pertama dengan singkatan PAI memiliki kepanjangan Persatuan Advokat Indonesia yang telah secara resmi mengubah singkatannya menjadi Peradin.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.

“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra (sebelumnya tertulis Hilman Soecipto) resmi merilis daftar tujuh organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:

1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!