Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Senin, 14 September 2020 - 17:42 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan, majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Selain Firli, Dewas KPK juga mengagendakan sidang putusan terhadap terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Rangkaian dua agenda sidang itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. ( )

"Sidang putusan Dewas dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) setelah putusan terkait YPH (Yudi Purnomo Harahap)," kata Ali.



Sidang rencananya bakal disiarkan langsung melalui akun resmi KPK di YouTube, Facebook, dan Twitter. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. ( )

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More