KPK Ungkap Fakta 3 Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Minggu, 09 November 2025 - 05:43 WIB
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Langsung Ditahan

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp14 miliar.

“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Klaster ketiga yakni perkara penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta pada periode 2023–2025.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ungkapnya.

Dari ketiga klaster korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu, KPK pun menjerat empat tersangka. Pertama Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Kedua, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

Ketiga, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM). Keempat, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!