Jadi Tersangka, Roy Suryo Bakal Berembuk Soal Kemungkinan Ajukan Praperadilan

Jum'at, 07 November 2025 - 13:38 WIB
"Nggak ada (kecewa), ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya," katanya.

Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Dia hanya menyikapi dengan senyum ketika namanya diumumkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Sedangkan klaster kedua adalah Pakar Telematika Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!