MKD Putuskan Adies Kadir Tak Melanggar Etik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang

Rabu, 05 November 2025 - 18:39 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga mengingatkan, putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.

"Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menyatakan, Adies tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang Putusan MKD DPR digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun yang membacakan putusan tersebut, meminta Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD juga menyatakan Adies dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!