Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik

Rabu, 05 November 2025 - 15:48 WIB
Terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio itu MKD menyatakan dia telah melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 4, Eko Hendro Purnomo berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi (pada sidang sebelumnya) berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 4 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Kemarahan pada teradu 4 dari publik terjadi karena adanya pemberitaan tidak benar bahwa teradu 4 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat teradu 4 beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu 4 di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," jelasnya.

MKD menilai, seharusnya teradu 4 cukup mengklarifikasi dan menjelskan pada publik bahwa teradu 4 berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji. Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah teradu 4 dijarah, hal ini harus di pertimbangan sebagai hal meringankan.

Terakhir, pada Ahmad Sahroni MKD menyatakan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah mencermati pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu 5 menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu 5 dijarah hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!