Perkuat Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal , Synerga Tata Internasional Teken Nota Kesepakatan dengan BPJPH
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 20:44 WIB
Foto: Doc. Istimewa
Dalam upaya kolaboratif mewujudkan visi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, PT Synerga Tata Internasional (STI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Penandatanganan ini berfokus pada sinergi dalam bidang sosialisasi, edukasi, promosi jaminan produk halal (JPH) dan fasilitasi Sertifikat Halal
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sementara dari Pihak STI diwakili oleh Komisaris PT Synerga Tata Internasional, Edwin Pantas Partunggul. Edwin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis STI, yang merupakan anak perusahaan PT Surveyor Indonesia (PTSI), untuk turut serta dalam program prioritas pemerintah, demikian terungkap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10).
“Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata komitmen STI untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJPH. Kami melihat sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga standar mutu global yang menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujar Edwin.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini akan memungkinkan pihaknya memanfaatkan jaringan dan keahlian dalam jasa konsultasi dan pendampingan untuk memperluas jangkauan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dicanangkan BPJPH, terutama dalam menjangkau UMK di daerah-daerah yang membutuhkan pendampingan intensif.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH. Hal ini sangat krusial mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 yang semakin dekat, sehingga diperlukan upaya terpadu dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMK, memiliki pemahaman dan akses yang memadai terhadap proses sertifikasi halal.
Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama yang bertujuan memperkuat ekosistem halal nasional secara menyeluruh. STI akan berfokus pada peningkatan sosialisasi, edukasi, dan promosi yang intensif mengenai JPH kepada pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Selain itu, STI juga akan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam bentuk konsultasi, pendampingan, dan asistensi teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga meliputi dukungan fasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang JPH, termasuk melalui program pelatihan, serta pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama dalam rangka penguatan ekosistem halal nasional.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sementara dari Pihak STI diwakili oleh Komisaris PT Synerga Tata Internasional, Edwin Pantas Partunggul. Edwin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis STI, yang merupakan anak perusahaan PT Surveyor Indonesia (PTSI), untuk turut serta dalam program prioritas pemerintah, demikian terungkap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10).
“Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata komitmen STI untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJPH. Kami melihat sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga standar mutu global yang menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujar Edwin.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini akan memungkinkan pihaknya memanfaatkan jaringan dan keahlian dalam jasa konsultasi dan pendampingan untuk memperluas jangkauan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dicanangkan BPJPH, terutama dalam menjangkau UMK di daerah-daerah yang membutuhkan pendampingan intensif.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH. Hal ini sangat krusial mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 yang semakin dekat, sehingga diperlukan upaya terpadu dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMK, memiliki pemahaman dan akses yang memadai terhadap proses sertifikasi halal.
Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama yang bertujuan memperkuat ekosistem halal nasional secara menyeluruh. STI akan berfokus pada peningkatan sosialisasi, edukasi, dan promosi yang intensif mengenai JPH kepada pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Selain itu, STI juga akan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam bentuk konsultasi, pendampingan, dan asistensi teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga meliputi dukungan fasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang JPH, termasuk melalui program pelatihan, serta pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama dalam rangka penguatan ekosistem halal nasional.
Lihat Juga :