Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:54 WIB
DPR membentuk Pansus Agraria sebagai bentuk konsentrasi dalam penuntasan berbagai konflik lahan yang bersinggungan dengan kepentingan dan hak masyarakat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - DPR membentuk Pansus Agraria sebagai bentuk konsentrasi dalam penuntasan berbagai konflik lahan yang bersinggungan dengan kepentingan dan hak masyarakat. Pansus ini kabarnya mulai bekerja pada November 2025 usai masa reses anggota DPR berakhir.

Pansus Agraria tentunya bakal menghadapi beberapa kasus seperti yang terjadi di kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Lalu ada juga masyarakat transmigran yang saat ini lahannya ditunjuk sebagai kawasan hutan milik negara padahal mereka mempunyai kepemilikan hak atas tanahnya dalam bentuk sertifikat.



Baca juga: Hasil Pertemuan Pimpinan DPR, Menteri, dan Petani: Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Selanjutnya, masih ada konflik lahan di NTT yang membenturkan masyarakat dengan pemerintah berkaitan klaim tanah adat dengan kebijakan yang tumpang tindih.

Dengan kondisi itu, Pengamat Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati melihat terdapat ancaman bagi para anggota Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR dalam menghadapi banyak kasus.

“Saya pikir pansus agraria juga perlu aktif mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat sehingga ada pengakuan terhadap masyarakat selaku pemilik lahan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!