Presiden Prabowo Diminta Cabut PB 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:41 WIB
Menurut Ade, peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

“Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri itu dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah,” tegas Ade.

Baca juga: Menag Hendak Cabut Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata PBNU

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengungkap, PB 2 Menteri tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. “Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun,” kata Halili.

Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari International Conference on Religion and Peace (ICRP) Dewi menyoroti diskriminasi yang masih dialami penganut penghayat kepercayaan dalam hal pernikahan dan pendirian rumah ibadah.

“Sampai hari ini, penganut penghayat kepercayaan sulit melangsungkan pernikahan kecuali melalui lima agama resmi yang diakui,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!