Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan
Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:46 WIB
"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.
Menurutnya, apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
1. Beragama Islam;
Menurutnya, apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
1. Beragama Islam;
Lihat Juga :