MNC Asia Holding Polisikan Dirut PT CMNP Akibat Ujaran Fitnah
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 22:24 WIB
Dengan adanya catatan kejadian itu, PT CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD sebenarnya memang sah. Karena itu, pernyataan Arief bisa diduga merupakan fitnah.
"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," katanya.
Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.
Arief dilaporkan atas Pasal 310, 311 dan 263 KUHP. Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.
"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," katanya.
Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.
Arief dilaporkan atas Pasal 310, 311 dan 263 KUHP. Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.
(jon)
Lihat Juga :