TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Sudah Rp4,6 Miliar yang Disita
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 09:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya sudah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan pihaknya sudah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).
Budi menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan dua kali penyitaan. Pertama penyitaan diumumkan pada 16 Juli lalu dengan nilai Rp3 miliar. Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober kemarin setelah memeriksa dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," kata Budi Jumat (24/10/2025).
Budi menambahkan, lahan sawit yang disita terkait kasus tersebut dalam kondisi produktif. Akan hal itu, setiap hasilnya akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Budi menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan dua kali penyitaan. Pertama penyitaan diumumkan pada 16 Juli lalu dengan nilai Rp3 miliar. Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober kemarin setelah memeriksa dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," kata Budi Jumat (24/10/2025).
Budi menambahkan, lahan sawit yang disita terkait kasus tersebut dalam kondisi produktif. Akan hal itu, setiap hasilnya akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Lihat Juga :