Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:30 WIB
Perwakilan KLH menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari pengukuran kinerja pengurangan sampah di daerah. Data hasil kegiatan aksi bersih diharapkan dapat dihimpun secara rutin untuk memantau jumlah dan jenis sampah yang dikumpulkan serta tindak lanjut pengelolaannya.

Program Bersih Nasional ini juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100% rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90% sampah dapat diolah di fasilitas pengelolaan.

Upaya ini juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.

Amran menegaskan Probernas merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian target nasional pengelolaan sampah sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas pada Juni 2025 yang menargetkan penyelesaian persoalan sampah di seluruh daerah sebelum 2029.

Rapat finalisasi ini menghasilkan kesepahaman penandatanganan SKB akan dilakukan dalam waktu dekat, dan segera diikuti dengan penyusunan pedoman teknis dan rencana aksi nasional agar daerah dapat langsung menindaklanjuti dengan program-program aksi bersih meliputi bersih sampah, bersih toilet dan tertib reklame di wilayahnya masing-masing.

“SKB ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesehatan, keindahan, dan kenyamanan warganya melalui penekanan pada kebersihan dari sampah, penyediaan toilet yang bersih dan sehat, dan penertiban reklame. Program Bersih Nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!