Pilar 08 Laporkan Sejumlah Akun Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:19 WIB
Sekjen Pilar 08 Arianto Burhan Makka menuturkan pihaknya menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran.
“Tapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Burhan, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, fakta sebenarnya sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil selama menjabat menteri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas.
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan polisi tersebut melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.
“Tapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Burhan, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, fakta sebenarnya sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil selama menjabat menteri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas.
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan polisi tersebut melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.
Lihat Juga :