1 Tahun Pemerintahan Prabowo, PDIP Beri 3 Catatan soal Program MBG
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:27 WIB
Menurut politikus PDIP ini, fakta tersebut menegaskan lemahnya sistem keamanan pangan di lapangan sekaligus belum tuntasnya regulasi tata kelola program.
“Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut,” ungkapnya.
Hingga Oktober 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 11.567 Satuan Pelaksana Pangan Bergizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah mulai mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), merevisi petunjuk teknis (juknis) dan SOP, memberikan sanksi pemberhentian kepada kepala SPPG yang lalai, memperketat verifikasi penyelenggara, serta melaksanakan audit keamanan pangan dan keuangan bersama BPKP.
Langkah lain yang dilakukan adalah pelatihan penjamah makanan, kewajiban ketersediaan rapid test kit untuk uji cepat kualitas bahan pangan, dan akreditasi terhadap setiap SPPG sebelum beroperasi.
“Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai respons cepat, tetapi seharusnya menjadi sistem permanen, bukan tindakan reaktif. Keamanan pangan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar prosedur administratif,” ujarnya.
“Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut,” ungkapnya.
Hingga Oktober 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 11.567 Satuan Pelaksana Pangan Bergizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah mulai mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), merevisi petunjuk teknis (juknis) dan SOP, memberikan sanksi pemberhentian kepada kepala SPPG yang lalai, memperketat verifikasi penyelenggara, serta melaksanakan audit keamanan pangan dan keuangan bersama BPKP.
Langkah lain yang dilakukan adalah pelatihan penjamah makanan, kewajiban ketersediaan rapid test kit untuk uji cepat kualitas bahan pangan, dan akreditasi terhadap setiap SPPG sebelum beroperasi.
“Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai respons cepat, tetapi seharusnya menjadi sistem permanen, bukan tindakan reaktif. Keamanan pangan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar prosedur administratif,” ujarnya.
Lihat Juga :