Mendikdasmen Sesalkan Tindakan Kepala Daerah Mudah Copot Jabatan Kepala Sekolah

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:13 WIB
Restorative justice atau keadilan restoratif pendekatan penyelesaian perkara pidana mengedepankan pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Mu’ti juga menyoroti soal kepala sekolah dan guru di daerah yang sering tidak dapat lepas dari dinamika politik di daerah.

“Karena itu, pembinaan guru oleh pemerintah pusat bakal diperjuangkan agar kepala sekolah dan guru dalam pengembangan kariernya berdasarkan meritokrasi. Hal ini agar kepala sekolah dan guru tidak dipolitisasi untuk kepentingan sesaat,” ucapnya.

Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya

Mu’ti menambahkan, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kemendikdasmen mengaturnya agar mengikuti meritokrasi. Aturannya meliputi, antara lain, kepala sekolah harus mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan ada sertifikat calon kepala sekolah.

“Untuk kepala sekolah di sekolah negeri, ditetapkan minimal golongan IIIC atau minimal delapan tahun sebagai guru supaya pengalaman dan matang memimpin,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!