MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, Mensesneg: Semangatnya Positif
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:05 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara menanggapi putusan MK yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN. Pemerintah bakal menghormati putusan tersebut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) . Pemerintah bakal menghormati putusan tersebut.
Dia akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya
"Tentu kita menghormati, tapi kami belum menerima salinan putusan. Begitu menerima akan kita pelajari," ujar Prasetyo di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dia akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya
"Tentu kita menghormati, tapi kami belum menerima salinan putusan. Begitu menerima akan kita pelajari," ujar Prasetyo di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Lihat Juga :