KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer selama 40 Hari
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 19:13 WIB
KPK memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan selama 40 hari.
Noel kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. "40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring OTT. KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap tersebut. 11 orang termasuk Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel: Mobil Sewa
Berikut daftar lengkap 11 tersangka dimaksud:
Noel kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. "40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring OTT. KPK menangkap 14 orang dalam operasi senyap tersebut. 11 orang termasuk Noel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel: Mobil Sewa
Berikut daftar lengkap 11 tersangka dimaksud:
Lihat Juga :