Dahnil Anzar Ancam Proses Hukum Pihak yang Hambat Peralihan Aset dari Kemenag

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:31 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong proses hukum bila ada pihak yang menghambat proses peralihan aset penyelenggaraan haji dari Kemenag. Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong proses hukum bila ada pihak yang menghambat proses peralihan aset penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag)

Hal ini diungkapkan Dahnil saat berkoordinasi dengan Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, di Jakarta. Dahnil mengingatkan, peralihat aset hingga SDM diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Perpes Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.



"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Bapak Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, untuk memastikan percepatan pelaksanaan amanah Undang-Undang dan Perpres terkait pergeseran aset dan SDM perhajian ke Kementerian Haji dan Umrah," katanya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!